SJO PANGANDARAN – Sengketa tanah seluas 33 hektar terjadi di kawasan Cisaladah Blok Karapyak Dusun Citembong Desa Cikalong Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran.
Camat Sidamulih Erik Krisnayudha mengatakan, sengketa terjadi antara warga dengan pihak Perum Perhutani di persil 159 dan 169 dengan total luas 33 hektare, berdasarkan informasi yang dihimpun seputar warga yang mengaku ahli waris pun dalam pekan ini sudah melaporkan ke Komnas Ham.
"Beberapa ahli waris telah kami temui, maka berdasarkan intruksi Sekretaris Daerah (Sekda) dan telah diminta keterangannya agar kami pihak Pemerintah Kecamatan memahami kronologis sengketa," kata Erik.
Erik pun menambahkan, beberapa ahli waris telah menyiapkan bukti outentik status tanah, meski beberapa dokuman saat ini belum lengkap semua.
"Setelah kami turun kelapangan, dilokasi persil 159 dan 169 telah tertanam ratusan pohon jati dan terdapat tegakan, batas tanah yang dikelola oleh Perum Perhutani," tambah Erik.
Selain itu juga pihak Pemerintah Kecamatan menemukan beberapa pemakaman warga dan makam keramat, hal ini membuktikan bahwa tanah tersebut merupakan tanah masyarakat.
Sementara Staf Humas Perum Perhutani Ciamis Aan saat dikonfirmasi melalui sambungan telephon mengaku belum menerima informasi sengketa yang terjadi.
"Saya belum menerima laporan dari lapangan adanya sengketa tanah, dan saya akan komunikasi dengan orang yang berada dilapangan," katanya singkat.(iwn)
Read More : Sengketa Tanah Dengan Perhutani, Warga Lapor Ke Komnas HAM.